Calon Perseorangan di Purworejo Belum Menyerah, Adukan Sengketa Data Dukungan ke Bawaslu

Calon Perseorangan di Purworejo Belum Menyerah, Adukan Sengketa Data Dukungan ke Bawaslu

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Meski telah ditolak oleh KPU berkas dukungan perbaikan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo, namun Slamet Riyanto dan Suyanto belum menyerah. Bakal calon perseorangan tersebut menempuh jalur hukum dengan membawa permasalahan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Purworejo. Slamet didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Wasono and Partner, mendatangi kantor Bawaslu dan diterima oleh Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat dan mereka dapat penjelasan terkait mekanisme dan syarat pengajuan gugatan sengketa sesuai aturan baru Bawaslu “Kami ke Bawaslu dalam rangka pengajuan gugatan atas ketidakpuasan keputusan KPU Purworejo pada Rabu malam kemarin. Kami diberi waktu hingga Senin besok untuk memasukkan berkas gugatan sengketa ke Bawaslu,” kata Slamet usai dari Bawaslu, Kamis (30/7) lalu. Menurut Slamet, tujuannya ke Bawaslu ingin mencari keadilan, ia merasa dirugikan oleh KPU Purworejo pasca di tolak data perbaikan dukungan di tolak KPU. “Kami merasa dirugikan, karena data perbaikan dukungan sebanyak 10.280 dianggap tidak lengkap,”ungkap Slamet. Baca Juga Empat Nakes Terkonfirmasi Positif, Total Positif Tembus 164 Orang Sementara menurut Wasono kuasa hukumnya mengatakan jumlah data sebanyak seribu sekian dianggap TMS karena sesuai aturan, seperti ada KTP yang lama dan sebagainya. Dan dirinya bisa menyadari hal itu. “Tapi untuk yang sembilan ribu sekian TMS-nya dinyatakan berkasnya hilang atau  tidak ada, padahal  waktu penyerahan dokumen sebanyak 43.020 sudah kami serahkan ke Ketua KPU, dan itu banyak saksi dan bukti berupa foto saat serah terimanya,”jelasnya. Wasono menambahkan, saat ditanya hilang kemana tidak ada jawaban. Kalau tahu hilangnya saya tidak akan menggugat. Karena tidak tahu makanya kami gugat. Karena waktu penyerahkan dokumen sudah sesuai dengan jumlah Silon yang kami setorkan yaitu 43.020 dokumen dukungan perbaikan. “Slamet bersama timnya berharap permaslahan ini segera di tangani Bawaslu dan Bawaslu memberi kebijakan agar bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto HS bisa melanjutkan kembali dalam pencalonannya di Pilkada Kabupaten Purworejo 2020,” harapnya. Sementara itu, Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat, menjelaskan, kedatangan mereka ke Bawaslu masih  sebatas konsultasi. Karena sesuai aturan baru pengajuan gugatan sengketa hanya diberikan waktu tiga hari sejak hari keputusan. “Maka kami beri waktu hingga Senin besok,” tandasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: